
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan mulai menerapkan sistem tarif listrik berbasis waktu atau time of use (ToU) di beberapa kota besar mulai Agustus 2025. Program ini akan diujicobakan terlebih dahulu di Jakarta, Surabaya, dan Bandung. Sistem tarif ToU memungkinkan pelanggan membayar listrik lebih murah saat beban penggunaan rendah (misalnya malam hari) dan lebih mahal saat beban puncak (siang hingga sore hari).
Direktur Utama PLN menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengatur distribusi beban listrik nasional, menghindari potensi overload, dan mendorong efisiensi konsumsi energi. "Tarif berbasis waktu akan memberikan insentif bagi masyarakat untuk menggunakan listrik di jam-jam non-puncak, yang pada akhirnya mengurangi beban jaringan dan meningkatkan keandalan pasokan," jelasnya.
Pelanggan dapat memilih paket ToU melalui aplikasi PLN Mobile. Dalam skema ini, tarif malam hari bisa turun hingga 30%, sementara tarif puncak akan naik sekitar 15% dibandingkan tarif reguler. PLN juga menyediakan bantuan konversi meteran digital untuk pelanggan yang tertarik mengikuti program ini.