Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan yang akan mulai diberlakukan pada bulan Juli 2025. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Menteri Keuangan, kenaikan gaji ASN ini berkisar antara 8–10% tergantung pada golongan dan masa kerja. Sementara itu, pensiunan akan mendapatkan penyesuaian manfaat pensiun yang diharapkan mampu menutup kenaikan biaya hidup. Langkah ini juga dinilai sebagai bentuk apresiasi terhadap peran ASN dan pensiunan dalam membangun bangsa.

"Langkah ini bukan hanya kebijakan ekonomi, tetapi juga strategi sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," ungkap Sri Mulyani. Kenaikan ini sudah diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang telah disahkan oleh DPR pada akhir tahun lalu.